SERANG, iNewsBanten - Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga pelaku pemasok merkuri di area pertambangan emas ilegal di Cibeber, Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku ditangkap saat memasok merkuri kepada penambang emas ilegal. “Ada tiga orang pemasok merkuri yang kami amankan di lokasi pertambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko, Jumat (17/2/ 2023)
Tiga pelaku sebagai pemasok merkuri yang ditangkap tersebut berinisial HI, DKT dan DS. Ketiganya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait