“Selain itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 110 atau Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-13 KUH Pidana,” ucap Condro.
Condro menambahkan, ketiga tersangka tersebut diamankan pada Januari 2022 lalu. Ketika ketiganya merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
"Terkait kasus tambang emas ilegal di Cibeber, pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka dan juga merupakan bos atau pengelola tambang" jelasnya.
Condro menjelaskan, pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada awal Januari 2023 lalu. Dari informasi tersebut, tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya.
“Di lokasi kami menemukan tempat pertambangan, tempat pengelolaan emas dan barang bukti berupa dinamo, ratusan gelundung serta ratusan karung yang berisi tanah batuan yang mengandung emas,” ucapnya.
Condro memastikan, pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka ilegal. Mereka telah melakukan aktivitas penambangan sejak satu tahun terakhir. “Penambangan emas itu sudah berjalan sejak satu tahun terakhir,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro mengungkapkan, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Para pelaku juga menggunakan zat kimia untuk mengelola emas. “Aktivitas pengelolaan emas menggunakan merkuri, merkuri ini zat kimia yang dilarang,” kata Condro.
Condro mengatakan, untuk memulihkan kondisi area pertambangan pihaknya telah memberikan 1.000 pohon kepada masyarakat sekitar. Pohon berbuah tersebut diharapkan dapat menghijaukan kembali lokasi pertambangan.
“Kami sudah membagikan seribu pohon kepada warga, kami ingin agar lokasi pertambangan menjadi pulih kembali,” ujar Condro
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait