SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Serang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Hexymer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pembeli berinisial OM. Dari hasil pemeriksaan, OM mengaku memperoleh obat tersebut dari tersangka TS.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak dan menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
