Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat tanpa izin, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Banten menegaskan, pengungkapan ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
