Polda Banten Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Pemasok Masih Buron

Rizky
polisi menangkap dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin. (Foto: Istimewa).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat tanpa izin, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda Banten menegaskan, pengungkapan ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network