Polda Banten Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Pemasok Masih Buron

Rizky
polisi menangkap dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin. (Foto: Istimewa).

 Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga Hexymer.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga petugas berhasil menangkap tersangka kedua, FR, di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama.

Dari tangan FR, polisi mengamankan 47 butir pil jenis serupa yang disimpan dalam tas selempang.

Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 82 butir obat keras ilegal serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network