Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga Hexymer.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga petugas berhasil menangkap tersangka kedua, FR, di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama.
Dari tangan FR, polisi mengamankan 47 butir pil jenis serupa yang disimpan dalam tas selempang.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 82 butir obat keras ilegal serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
