Polda Banten Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Pemasok Masih Buron

Rizky
polisi menangkap dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin. (Foto: Istimewa).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang. Obat tersebut dibeli secara patungan seharga Rp100 ribu per orang, kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengembangkan jaringan hingga ke pemasok,” ujar Wiwin.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network