Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang. Obat tersebut dibeli secara patungan seharga Rp100 ribu per orang, kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengembangkan jaringan hingga ke pemasok,” ujar Wiwin.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
