LEBAK, iNewsBanten - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menyebut jika proyek kegiatan pembangunan proyek halte yang berlokasi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, tidak ditinggalkan para pekerja.
" Pekerjaan masih dapat bisa diselesaikan oleh pihak ke 3 dikarenakan, Kontrak kerja habis per tanggal 27 November 2022," ujar Tri saat dikonfirmasi iNews Banten, Rabu(23/11/2022).
Tri menambahkan Pihak Dishub Banten berpatokan dengan masa kontrak kerja, jika tidak selesai oleh pihak ke 3, Dinas tidak akan melakukan pembayaran.
Sebelumnya diberitakan, proyek bangunan halte yang berlokasi di depan RSUD Malingping Kabupaten Lebak ini sepi dari aktivitas dan seperti ditinggalkan para pekerja, padahal pembangunan proyek tersebut belum selesai.
Pembangunan proyek tersebut yang sempat dikerjakan lebih awal pelaksanaannya, diduga mangkrak dan ditinggalkan para pekerja. Pasalnya, halte tersebut belum terselesaikan namun terkesan dibiarkan.
Salah satu Security di RSUD Malingping, yang biasa bertugas mengawal lalulintas di depan RSUD Malingping saat ditemui wartawan iNewsBanten, mengaku sangat heran dengan adanya proyek halte tersebut yang tidak kunjung selesai padahal pekerjaannya sudah lama dikerjakan.
"Ini sudah lama dikerjakannya pak, sekitar bulan Juli kemarin sudah mulai dilaksanakan, namun anehnya sampai sekarang belum juga selesai, ga tau tuh ada kendala apa," ujar pria yang tidak mau disebutkan namanya.
Diketahui dari papan informasi yang ada di sekitar proyek bahwa jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan belanja modal pembangunan halte pada ruas jalan raya Saketi - Malingping (depan RSUD Malingping) Kabupaten Lebak, dengan kegiatan penyediaan perlengkapan jalan di jalan Provinsi Banten.
Pembangunan itu sumber anggarannya dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, nomor kontrak 26690099/SPK- DiSHUB/2022, yang dilaksanakan oleh CV. Ardi Robath Abadi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Nilai kontrak sebesar Rp 199.849.262, dengan pemberi kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait