Meski demikian pengadilan tetap mendalami kejadian ini.
“Tindakan akan diambil sesuai dengan perintah pengadilan,” kata penjabat pengawas senior kepolisian Mathura, Martand P Singh, dikutip dari IANS.
Pengadilan memerintahkan kepolisian untuk memberikan bukti terkait klaim tersebut dan telah menetapkan Sabtu (26/11/2022) sebagai waktu sidang.
Ganja-ganja itu adalah hasil sitaan dari tiga orang pengelundup yang ditangkap pada Mei 2020. Mereka membawa ganja tersebut dengan truk.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU NDPS dan sedang menjalani proses pengadilan.
Artikel ini pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait