SERANG, iNewsBanten - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersikap adil dalam pelaksanaan siaran berbasis digital, sehingga tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak informasi.
Nurul menyoroti fakta minimnya jatah multipleksing (MUX) kepada TV lokal saat ini. "Masih banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital, karena tidak dapat jatah MUX. Ini harus dibereskan dulu," kata Nurul Arifin, dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Berdasarkan laporan di lapangan masih banyak TV lokal yang belum bisa menyiarkan siaran digital lantaran tidak mendapat jatah MUX dari Kemenkominfo. Padahal, Kemenkominfo telah memadamkan TV Analog (analog switch off /ASO) sejak 2 November 2022.
Nurul pesan kepada Kemenkominfo agar pelaksanaan ASO tidak mempersulit masyarakat, menyusul hilangnya tayangan TV lokal pada siaran berbasis digital. "Masih banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital, karena tidak dapat jatah MUX. Ini harus dibereskan dulu," ungkap Nurul.
Pernyataan Nurul tersebut mengacu pada hasil Rapat Kerja Komisi I DPR menyoal evaluasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Rabu 23 November 2022.
Pada rapat kerja tersebut, Komisi I DPR meminta penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait pelaksanaan dan evaluasi migrasi ASO penyiaran berbasis digital.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait