Polisi Tangkap Pria Disabilitas yang Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur

tim Okezone
(foto Ilustrasi, -)

JAKARTA, iNewsBanten - Kasus pria penyandang tunawicara atau disabilitas yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di kamar mandi umum kos-kosan Tambora, Jakarta Barat, bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Ibu korban juga enggan mencabut laporan kasus tersebut. Padahal, tersangka berinisial EN (35) sempat tidak mengakui mencabuli dan berdalih hanya memandikan bocah perempuan tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan, EN sendiri kini masih ditahan dan menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Serta, polisi masih melanjutkan proses hukum meski tidak ada tanda luka pada korban.

"Hasil visum tidak ada tanda-tanda luka, bekas luka ataupun tanda-tanda kekerasan lainnya," ujar Putra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Putra menambahkan, kelanjutan proses tersebut dikarenakan kasus pencabulan tidak mengharuskan adanya tanda-tanda kekerasan kepada korban.

"Pencabulan tidak mengharuskan ada tanda-tanda kekerasan pada korban. Bukti bisa berupa alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan surat hasil visum itu sendiri," kata Putra.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network