SERANG, iNewsBanten - Terkait Penambahan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sudah melakukan perubahan yang ada di PERPU kan, dari undang undang Nomor 7 Tahun 2017 dari 85 Kursi menjadi 100 Kursi.
Hal itu tentu sangat merugikan Umar Barmawi selaku Fraksi Partai PKB atas perubahan tersebut, pasalnya dari 85 menjadi 100 kursi cuma Dapil dirinya yang pecah.
"85 jadi 100 kursi, cuma dapil saya ini pecah, ini harus dirubah lagi, dari 10 menjadi 12 jadi nambah kursi malah merugikan saya".Kata Umar Barmawi dari Partai PKB saat diwawancarai iNewsBanten. Pada Rabu (14/12/2022).
Menurut Barmawi, Seharusnya jumlah penduduknya di bagi dulu di KPU dan KPUD Kabupaten harus mensiasati dan melakukan hal tersebut.
"Harusnya itu idealnya jumlah penduduknya dibagi dulu di KPU nya masa iya kursinya ngejomplang 9, harusnya kan KPUD kabupaten itu harus melakukan siasat juga, Kabupaten itu baru 5 dapil dan harusnya dibuat 6 Dapil sedangkan maksimal itu 6 Dapil". Kata dia
Ia menambahkan, seharusnya Kabupaten itu memprediksi terkait Perpu tersebut supaya nanti kedepannya ini kursinya minimal di 8 sampai 6
"Target kita kan 1 Dapil 1 kursi jadi bisa 12 kursi tuh, karena itu sudah melalui keputusan pemerintah nah tinggal no urut partai tapi kan di Perpunya ini disitu partai yang lolos verifikasi itu bisa menggunakan nomor urut pertama atau pengundian nomor urut baru". Singkatnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait