Iwan menambahkan dalam menangani kasus tersebut dilakukan beberapa tahap dalam olah TKP. "Dalam melakukan olah TKP kami memeriksa dan meminta keterangan saksi dari pihak ASDP sebagai otoritas penyebrangan, keterangan korban, keterangan HI (22) sebagai operator side ramp mengumpulkan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Iwan.
Terakhir guna penyelidikan lebih lanjut unit Gakkum Ditpolairud Polda Banten lakukan penyelidikan lebih lanjut. "Guna penyelidikan lebih lanjut dalam peristiwa ini kami mendapat beberapa fakta yang didapatkan dari CCTV yang akan kami dalami," tutup Iwan
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait