JAKARTA, iNewsBanten - Ini akibat buang sampah sembarangan, Petugas Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik 23 warga. Para warga itu tertangkap membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," kata Camat Ciledug, Marwan, Rabu (4/1/2023).
Marwan mengatakan para warga bakal menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai efek jera.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," ujar Marwan.
Untuk mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah warga membuang sampah di lokasi tersebut.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan. Efek dari tidak tertib ini akan berdampak luas.
"Kami sedang berupa memberikan edukasi kepada warga agar tertib dalam menjaga lingkungan seperti tak membuang sampah sembarangan," katanya.
Artikel pernah tayang di iNews id.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait