Tegas! Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan di Tangerang, KTP Langsung Ditahan

Reza Fajri
Trantib Kecamatan: Jika Warga Buang Sampah Sembarangan KTP Ditahan (foto Istimewa, -)

JAKARTA, iNewsBanten - Ini akibat buang sampah sembarangan, Petugas Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik 23 warga. Para warga itu tertangkap membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah.

"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," kata Camat Ciledug, Marwan, Rabu (4/1/2023).

Marwan mengatakan para warga bakal menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai efek jera.

"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," ujar Marwan.

Untuk mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah warga membuang sampah di lokasi tersebut.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan. Efek dari tidak tertib ini akan berdampak luas.

"Kami sedang berupa memberikan edukasi kepada warga agar tertib dalam menjaga lingkungan seperti tak membuang sampah sembarangan," katanya.

Artikel pernah tayang di iNews id. 

https://www.inews.id/News/Megapolitan/warga-buang-sampah-sembarangan-di-tangerang-ktp-ditahan-kecamatan

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network