SERANG, iNewsBanten - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 korban pelecehan seksual anak di bawah umur, Polisi resmi menetapkan ibu rumah tangga berusia 25 tahun sebagai pelaku pelecehan sebagai tersangka. Bahkan, dari hasil keterangan para saksi, Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah.
Seorang mama muda berinisial YN (25 tahun) tersebut berusaha menghindari awak media saat digelandang ke ruang pemeriksaan perlindungan perempuan dan anak Ditkrimum Polda Jambi. Dirinya diperiksa atas laporan 11 orang anak korban pelecehan seksual yang diduga dia lakukan.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi resmi menetapkan ibu muda tersebut sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pelecehan tersebut dilakukan terhadap 11 orang anak di bawah umur, dua di antaranya merupakan perempuan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, ibu muda yang baru dua tahun menikah tersebut kini telah diamankan di Rutan Polda Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyebut, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah menggali keterangan dari 11 saksi korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
Dia menjelaskan, ibu muda ini diduga memiliki kelainan seks. Dia tidak mengakui perbuatannya telah melakukan pelecahan seksual terhadap anak-anak tetangganya tersebut .
“Dan untuk korban tidak menutup kemungkinan masih bertambah,” kata dia.
Setelah melakukan pemeriksaan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap para korban.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait