SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimsus Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus repacking beras bulog kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (15/02/2023).
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap 1 berkas perkara repacking beras bulog. "Benar, hari ini Ditreskrimsus Polda Banten telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten," kata Dedi.
Pelaksanaan tahap I ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto. "Menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolda Banten untuk segera mengirimkan berkas perkara repacking beras bulog, kurang dari satu minggu kami sudah melakukan tahap I perkara ini," tambah Dedi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait