Pria tersebut mengaku sudah bekerja kurang lebih dari tiga tahun. Dalam tayangan tersebut, Faiz menanyakan besaran gaji yang diterima pra WNI yang bekerja di Masjidil Haram.
WNI asal Lombok tersebut menuturkan bahwa dia mendapat gaji 700 riyal atau setara Rp2,7 juta. Ternyata, pada perjanjian kerja tertulis gaji yang ditawarkan pihak Arab Saudi memang cukup tinggi sekitar 1.200 riyal atau setara Rp4,86 juta.
Namun, setelah mulai bekerja gaji dalam perjanjian diubah menjadi 700 riyal. Meski mendapat gaji yang kecil tidak menyurutkan semangat para TKI untuk bekerja di Masjidil Haram. Pasalnya, mereka menganggap pekerja tersebut sebagai ibadah.
Tak hanya itu, mereka juga bisa leluasa melaksanakan umrah kapan pun dan melaksanakan salat lima waktu di Masjidil Haram yang banyak diimpikan oleh masyarakat muslim di seluruh dunia.
Sumber:
https://www.inews.id/finance/bisnis/ternyata-segini-gaji-petugas-kebersihan-di-masjidil-haram-mekkah
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait