SERANG, iNewsBanten - Wacana Pemerintah bakal menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3. Seluruh kelas BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 secara bertahap. Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan penerapan kelas rawat inap stadar tersebut memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit.
Dia mengatakan bahwa dari hasil survei dan uji coba di 2531 rumah sakit Indonesia, yang dilakukan pihaknya terkait dengan kriteria tersebut masih terdapat 3 kriteria yang masih belum dipenuhi.
"Berdasarkan survei tersebut kami evaluasi ternyata dari 12 kriteria, yang menjadi persoalan ada tiga kriteria. Dan 9 kriteria lainnya menjadi optimal dan bisa diterapkan," kata Dante dalam Market Review IDX Channel, Senin (20/2/2023).
Dante mengungkapkan bahwa tiga kriteria tersebut belum bisa mencukupi 12 kriteria tersebut. Lantaran harus ada penambahan investasi pada rumah sakit tersebut.
Adapun tiga kriteria tersebut yakni, kamar mandi dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar (yang bisa digunakan disabilitas) aksesibilitas outlet oksigen.
"Jadi memang butuh beberapa yang ketiga ini adalah yang menyangkut pada investasi," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait