Dia mengatakan meskipun, dari 12 kriteria tersebut belum terpenuhi, pihaknya tetap akan melaksanakan penerapan KRIS. Nantinya dari tiga kriteria tersebut akan menyusul. Hal ini dikarenakan penerapan dilakukan secara bertahap.
"Dan tetap akan kita sesuaikan kalau misalkan kita tidak menyanggupi 12 kriteria, maka 9 kriteria itu akan tetapkan 9 kriteria," katanya.
Adapun kriteria ruang rawat inap yang harus dipenuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan ialah sebagai berikut:
1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call).
5. Tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur.
6. Suhu ruangan di 20-26 derajat celcius dan kelembapan stabil.
7. Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dari infeksi, non infeksi, bersalin).
8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat, memiliki jarak 1,5 meter antar tempat tidur, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan.
9.Tirai/partisi tempat tidur (jarak tirai 30cm dari kantai panjang min 2m, bahan tidak berpori).
10. Kamar mandi dalam ruangan.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar.
12. Aksesibilitas outlet oksigen.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/02/20/320/2768038/bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-ini-kriteria-ruang-rawat-inap-yang-jadi-kendala
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait