Selain itu, pihaknya juga menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration di antaranya dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database Type Allocation Code (TAC) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.
"Dengan langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," lanjutnya.
Kemudian, DJBC juga melakukan upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/03/27/320/2788036/bea-cukai-buka-suara-soal-pungutan-pendaftaran-imei-handphone-dari-luar-negeri
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait