Di sisi lain Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan IPN saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. Moewardi Solo. Iwan menyebut bahwa korban telah selesai melakukan operasi.
"Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/05/17/512/2815441/terlalu-banyak-berkorban-alasan-istri-potong-bagian-sensitif-suami-di-solo
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait