LAMPUNG, iNewsBanten - Seorang pemuda warga Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara diringkus polisi. YW (28) ditangkap anggota Tipidter Polres Lampung Utara karena menjadi pelaku tindak pidana konten asusila.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Adi Warsito menyebutkan pihaknya menangkap pelaku konten asusila itu di rumahnya.
Penangkapan pelaku ini merupakan laporan dari korban Rum (25) warga Lampung Utara. Ia menceritakan ketika itu, korban mempunyai hutang dengan salah satu koperasi. Sedangkan pelaku merupakan tukang tagih pinjaman di koperasi tersebut.
Setelah beberapa bulan, korban tidak membayar cicilan hutangnya. Pelaku kerap menghubungi korban melalui jejaring media sosial. Rupanya, tidak dihiraukan oleh korban tagihan terhadap dirinya.
Diduga pelaku kesal, korban tak kunjung membayar utangnya. Timbul perbuatan dari pelaku mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban. Akhirnya, korban yang merasa risih mendapat kiriman video tersebut melaporkan ke aparat kepolisian.
“Kami langsung tindak lanjuti laporan korban,” katanya, Sabtu (20/5/2023).
Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban.
Adi mengatakan setelah berkas pemeriksaan lengkap, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.
“Diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” tutur dia.
Pelaku dijerat Undang-undang ITE pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/05/20/340/2817109/tak-bayar-cicilan-koperasi-wanita-muda-ini-malah-dikirimi-video-porno
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait