Hal tersebut juga diamini Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, bahwa awalnya memang untuk konsumsi pribadi.
"Awal untuk konsumsi pribadi. Selang satu bulan, Juli 2022 sang suami DM membuat akun Twitter yang sifatnya untuk memperjualkan video tadi tanpa seizin istrinya, kemudian transaksi terjadi," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/05/22/525/2818092/video-wanita-bercadar-pamer-alat-vital-di-ciwidey-dijual-suaminya-rp300-ribu
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait