CILEGON, iNewsBanten - Dinas Satpol PP Kota Cilegon Menyelenggarakan sosialisasi peraturan daerah Kota Cilegon tahun anggaran 2023 di Aula kantor Kecamatan Cibeber, Senin (29/05/2023) Cilegon.
Dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta membangun sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat di wilayah Kota Cilegon.
(Andre Setiawan Plt Kabid penegakkan perundang-undangan Satpol PP Cilegon)
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut turut dihadiri oleh Sofwan Maksudi Camat Cibeber, Subhi anggota DPRD Kota Cilegon, Yayan DKCS Kota Cilegon, tokoh masyarakat Cibeber dan 40 para PKL.
Hari ini kita Satpol PP Kota Cilegon mengadakan sosialisasi peraturan daerah tahun anggaran 2023 dan untuk sosialisasi ini perda nya terkait pengendalian PKL dan juga perda tentang administrasi kependudukan," Ucap Andre Setiawan Plt Kabid penegakkan perundang-undangan Satpol PP Cilegon saat diwawancarai iNewsBanten
Dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tahun anggaran 2023 ini mudah mudahan para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayah Cilegon bisa memahami peraturan dan larangan tempat berjualan di trotoar pejalan kaki," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait