Dindikbud Kota Cilegon Buka Layanan Pengaduan PPDB Peserta Didik Baru Tahun 2023

Chaerul
Suhendi Sekretaris Dindikbud Kota Cilegon, Buka Layanan Pengaduan PPDB Peserta Didik Baru (foto istimewa)

"Jadi untuk SMP Negeri ada dua gelombang. Adapun untuk kuota persentasinya adalah zonasi 50 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, afirmasi 15 persen dan prestasi 30 persen," jelasnya.y

Suhendi mengaku telah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui kepala sekolah. Dimana PPDB tahun ini bakal diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kemarin kami diundang sama Ombudsman untuk koordinasi terkait pengawasan PPDB. Jadi Ombudsman juga akan turun. Dari pemerintah juga melalui BPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) akan turun jadi banyak yang mengawasi ditambah Inspektorat juga," ungkapnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network