"Jadi untuk SMP Negeri ada dua gelombang. Adapun untuk kuota persentasinya adalah zonasi 50 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, afirmasi 15 persen dan prestasi 30 persen," jelasnya.y
Suhendi mengaku telah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui kepala sekolah. Dimana PPDB tahun ini bakal diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kemarin kami diundang sama Ombudsman untuk koordinasi terkait pengawasan PPDB. Jadi Ombudsman juga akan turun. Dari pemerintah juga melalui BPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) akan turun jadi banyak yang mengawasi ditambah Inspektorat juga," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait