SERANG, iNewsBanten - Petugas kepolisian dari sektor Kasemen meringkus pria berinisial ZA (43) pada Jumat (30/6/2023) karena mengaku sebagai polisi. Padahal pelaku hanyalah seorang karyawan swasta. Pelaku juga menipu korbannya karena mengaku sebagai polisi dan bisa menangani sebuah kasus dengan syarat membayar sejumlah uang bila kasusnya ingin cepat ditangani.
Kapolsek Kasemen, AKP Nurhaedin menjelaskan pada Rabu 21 Juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen, anggota Polsek Kasemen berhasil mengamankan ZA yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus meminta uang tunai sebesar Rp 3 juta sambil mengaku sebagai anggota Polri aktif.
ZA mengaku sebagai anggota Polri aktif dengan maksud untuk memperdaya korban. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp5 juta sebagai dana operasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kasemen.
Pada Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, Z.A bersama dua orang pria yang tidak dikenal mendatangi warung korban MS (48) untuk mendiskusikan masalah yang dialami oleh BR. Kemudian Z.A (43) menawarkan bantuan kepada korban MS (48) dengan memberikan biaya operasional minimal sebesar Rp2 hingga Rp5 juta agar penangkapan BR dapat dilakukan dengan cepat. Korban memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku.
“Selanjutnya, ZA meminta korban untuk segera membayarkan sisa uang sebesar Rp3 juta. Pada hari Rabu 21 Juni 2023, korban MS (48) menghubungi saudaranya untuk menanyakan mengenai sisa pembayaran tersebut,” terangnya.
Korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut dan pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB, korban bertemu dengan ZA untuk menyerahkan sisa pembayaran tersebut. Saat menerima uang tersebut, polisi segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang senilai Rp3 juta yang terdapat dalam tas selempang milik pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kasemen Polresta Serang untuk proses lebih lanjut.
“Selama penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu buah tas selempang berwarna hijau. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kasemen Polresta Serang Polda Banten dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” terangnya.
Kapolsek Kasemen, AKP Nurhaedin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap upaya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemui tindakan atau perilaku yang mencurigakan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait