TANGERANG, iNewsBanten - Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MYM (33). Warga Kelurahan Unyur, Kota Serang itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan.
"Modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di dinas pemerintahan," kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan pada Jumat (07/07/2023).
Badri menjelaskan, tersangka MYM diduga menipu korban berinisial MS (32), pria, warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penipuan dilakukan pada pertengahan September 2022 hingga November 2022. Akibat aksi penipuan itu, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp90 juta.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait