Situs Jombingo Diblokir Pemerintah! Diduga Sudah Banyak Rugikan Masyarakat

Nasya
OJK Blokir situs Jombingo (doc istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) memblokir situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi. Pemblokiran karena situs tersebut beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.

Keputusan diambil Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa 4 Juli 2023, setelah rapat koordinasi untuk menyikapi pengaduan terkait kegiatan Jombingo.

"Dalam rapat tersebut, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto, dikutip dari Antara, Sabtu (8/7/2023).

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, tapi situs Jombingo saat ini sudah diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

"Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network