SERANG, iNewsBanten- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi pidana selama 6 tahun penjara. Ady dinilai terbukti menerima suap mafia tanah di Kantor BPN Lebak pada 2018-2021.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, serta membayar denda seratus lima puluh juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Subardi di Pengadilan Negeri Serang, Senin (10/7/2023).
JPU mengatakan bahwa terdakwa Ady terbukti menerima suap sebesar Rp18 miliar dari terdakwa Maria Sopiah untuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Harvest Time (PT HT), PT Armidian Karyatarna (PT AK) dan PT Putra Asih Laksana (PT PAL).
“Telah menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp18,1455 miliar dari terdakwa Maria Sopiah,” ujar JPU. Uang tersebut, kata Jaksa diberikan karena jabatan Ady selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB).
Subardi mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang memberatkan menurut JPU adalah terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dan menyalahgunakan jabatannya sebagai ASN dalam menerima suap.
Sedangkan untuk hal yang dianggap meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa memiliki keluarga yang masih mesti ditanggung. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tambah JPU.
Diketahui, sidang agenda penuntutan atas terdakwa digelar secara terbuka melalui daring (online).
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi (AM) telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp16 miliar lebih.
Tidak hanya menerima suap, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten juga menemukan bukti AM dan tersangka DER selaku honorer di BPN Lebak juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terjadinya pencucian uang dilakukan oleh tersangka AM dan DER.
Kedua tersangka, kata Ricky, telah menempatkan uang hasil suap gratifikasi pengurusan tanah ke sejumlah rekening bank dan dipergunakan membeli rumah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait