SERANG, iNewsBanten - Penyidik Kejati Banten tahan calo tanah yang diduga pemberi suap terhadap AM, selaku eks Kepala BPN Lebak untuk memperlancar pendaftaran sertifikat tanah.
Tersangka yang jadi tahanan rumah adalah S alias MS. Dia menjadi tahanan rumah lantaran tidak dapat beraktivitas normal.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tersangka S alias MS menjadi tahanan rumah usai penyidik melakukan pemeriksaan.
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, tersangka S tidak dapat beraktivitas normal dan menggunakan kursi roda. Hal ini menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan di rutan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait