UU Kesehatan Disahkan! Berikut 10 Poin Penting yang Penting di Implementasikan

Muhammad Sukardi
UU Kesehatan (doc ilustrasi)

CILEGON, iNewsBanten - RUU Kesehatan sudah resmi menjadi Undang-Undang Kesehatan yang baru. Ada beberapa poin penting di dalam UU baru itu, sehingga diharapkan bisa memberi kebaikan bagi bangsa Indonesia.

Dijelaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ada 10 poin penting pengimplementasian UU Kesehatan baru ini dan diharapkan bisa memberikan kebermanfaatan yang lebih baik bagi masyarakat.

"Undang-Undang baru ini disahkan untuk perubahan yang lebih baik," kata Menkes Budi di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Ada 10 poin penting di dalam UU Kesehatan yang baru, apa saja?

1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah

Menkes Budi menjelaskan, yang mana aspek pelayanan promotif dan preventif diperkuat sesuai siklus hidup, dan adanya standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat.

2. Akses layanan kesehatan lebih mudah

Menkes menyadari betul bahwa masih banyak wilayah di Indonesia ini yang akses ke layanan kesehatannya susah. Nah, dengan UU Kesehatan yang baru, penguatan pelayanan kesehatan rujukan, pemanfaatan telemedicine, pengampuan layanan prioritas, sampai layanan unggulan nasional berstandar internasional akan direalisasikan.

3. Industri kesehatan tidak lagi bergantung ke luar negeri, tapi mandiri di dalam negeri

Dengan penguatan rantai pasok dari hulu sampai hilir, prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri diharapkan industri kesehatan Indonesia akan jauh lebih mandiri.

4. Sistem kesehatan lebih tangguh di masa wabah

Supaya Indonesia siap menghadapi wabah, pemerintah akan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu siap dimobilisasi saat terjadi bencana.

5. Pembiayaan kesehatan lebih transparan dan efektif

Ini dapat terwujud melalui anggaran berbasis kinerja yang mengacu pada program kesehatan nasional yang menjadi pedoman jelas bagi pemerintah pusat dan daerah.

6. Distribusi tenaga kesehatan cukup dan merata

Dengan hadirnya UU Kesehatan yang baru, pemerintah akan melakukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (collegium based).

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network