Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang, Polda Banten Angkat Bicara

erdi
Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang, Polda Banten Angkat Bicara (Foto: Istimewa)

Dikatakan Herlia  itu tidak bertentangan dengan perintah Kapolri untuk melaksanakan Restorativ Justice jika terjadi kesepakatan dari para pihak namun hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU guna tahap penuntutan," tutupnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network