CILEGON, iNewsBanten - Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan HUT ke-78 Republik Indonesia Pemerintah Kecamatan Cibeber menghimbau agar masyarakat Cibeber memasang bendera Merah Putih persatu tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023 untuk memeriahkan 17 Agustus, Selasa (01/08/2023) Cilegon.
Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009, dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya, salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.
Dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia yang ke-78 kami membagikan Bendera Merah Putih sekaligus mengajak dan menghimbau masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber untuk berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih didepan rumah ataupun intansi perkantoran dan pertokoan," Tegas Sofan Maksudi Camat Cibeber saat diwawancarai iNewsBanten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait