CILEGON, iNewsBanten - Pinjaman online (Pinjol) adalah hal yang banyak dikawatirkan saat ini. Adapun orang yang terlibat pinjol dan tidak membayar tepat waktu akan dikejar Debt Collector (DC). Berikut akibatnya jika tak bayar pinjol tepat waktu.
Diketahui, DC pada pinjol tidak hanya menagih dengan datang ke rumah dan teror media sosial, serta menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.
Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.
Pihak ketiga dapat mendatangi peminjam secara langsung tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.
Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.
Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.
Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Setelah melaporkan kepada OJK bukan berarti DC pinjol tidak akan menagih. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai dengan ketentuan.
Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Besaran bunga pinjaman online dapat lebih besar jika meminjam kepada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Informasi pribadi debitur juga terancam tersebar di media soal.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/622/2882621/ini-akibatnya-jika-tak-bayar-utang-pinjol-dikejar-kejar-debt-collector
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait