SERANG, iNewsBanten - Hukum pinjol dalam Islam sangat penting diketahui semua Muslim. Pinjol merupakan kependekan dari pinjaman online. Layanan ini makin marak di era digital seperti sekarang.
Tapi sayangnya, banyak orang dilaporkan terjerat pinjol, karena bunga pinjaman yang disebut-sebut cukup besar. Lantas, bagaimana hukum pinjol dalam Islam?
Dikutip dari mui.or.id, pada November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima' Ulama yang salah satu poinnya membahas pinjaman online atau pinjol.
Dalam ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam-meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong-menolong antar-sesama.
Ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
"Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga)." (QS Al Hadid (57): 11) .
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait