BPOM di Kabupaten Serang Musnahkan Cincau Berformalin Sebanyak 12 Ton

Mad Sari
BPOM di Kabupaten Serang Musnahkan Cincau Berformalin Sebanyak 12 Ton Foto: Logo BPOM Kabupaten Serang, Banten.

SERANG, iNewsBanten - Di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ditemukan cincau berformalin olahan pabrik sebanyak 12 ton dimusnahkan, pada Rabu (26/3/2025).

Cincau itu merupakan hasil penggeledahan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 19 Maret 2025 lalu.

Untuk cincau dan agar-agar itu dimusnahkan dengan cara dicacah, lalu dikubur di dalam galian tanah yang sudah disiapkan. Pemusnahan cincau tersebut dilakukan tidak jauh dari lokasi pabrik.

Sementara, Mojaza Sirait Kepala BBPOM Serang, mengatakan penghancuran itu merupakan salah satu bentuk tanggungjawaban pemilik pabrik bernama Markum (61).

Selain pemusnahan, kalau pertanggungjawaban hukum juga harus tetap dilakukan, tegas Mojaza Sirait.

“(Pemilik) sangat kooperatif, kami menghargai itu perlu kami sampaikan juga secara terbuka. Memang ini dua hal yang harus kami laksanakan bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan, karena memang sudah dijalankan,” ujar Mojaza kepada kepada awak media.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update