LEBAK, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Provinsi Banten, memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti itu hasil dari 54 perkara yang ditangani mulai dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak Pidana Pencurian, tindak pidana penipuan, tindak pidana uang palsu dan perkara tindak pidana penguasaan senjata tajam.
Pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat forkopimda dilakukan di halaman depan kantor Kejari Lebak.
"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak setahun ini dan ada juga tahun sebelumnya, di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika," kata Sulvia Triana Hapsari Kepala Kejari Lebak, di kantor Kejaksaan Negeri Lebak, pada Kamis(22/12/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait