Menurut Sulvia, dari lima jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, narkotika jenis shabu seberat 106.8344 gram, narkotika jenis ganja seberat 1,1397 gram, senjata tajam, handphone serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci letter T, kunci ranmor palsu, surat-surat, uang palsu, tas, STNK Palsu dan lain lain.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun mahkamah agung RI, terkait pidana umum," ujarnya.
Sulvia melanjutnya, perkara yang paling banyak barang buktinya yakni narkoba sementara peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu.
"Pemusnahan ini kita mengundang wakil Bupati dan unsur Muspida lainnya seperti polres, Kodim, Pengadilan, DPRD, MUI serta yang lainya," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait