LEBAK,iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari Lebak) telah menahan Dua Tersangka pengurus dan bendahara pada koperasi Bangkit tahun 2012 dalam kasus dugaan korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Bergulir dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit(KPRI-BANGKIT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak,tahun 2012-2013 , dan dua tersangka telah di jebloskan ke penjara.
Dua tersangka kasus korupsi K dan AF adalah pengurus Koperasi bangkit sebagai ketua dan bendahara
“Hari ini Kejari Lebak telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bergulir dari LPDB Koperasi Bangkit. Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Rans Fismy, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Rans menjelaskan , pada tahun 2012-2013 Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi anggota koperasi.namun dalam kurun waktu Tahun 2012 dan Tahun 2013 tdak menyalurkan seluruh pinjaman Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM ke anggota koperasi BANGKIT.
“Kedua tersangka telah memanipulasi data Laporan Realisasi Penyaluran Pinjaman LPDB-KUMKM dengan mengubah jumlah anggota dan nama anggota yang meminjam dana Koperasi Bangkit serta nilai pinjaman yang bersumber dan pinjaman Dana Bergulir LPDB-KUMKM dengan kerugian mencapai Rp.336 juta “ungkapnya
Diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Lebak Nomor : PRINT-272/M.6.14/Fd.14)3/2022 tanggal 15 Maret 2022 jo Surat Perimtah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT810/M.6.14/Fd.1/7/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-808/M.6.14/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka K dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-809/M.6.14/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka AF, setelah dilakukan pemenriksaan kedua tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print -81 1/M.6.14/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka K dan Nomor : Print -812/M.6.14/Fd.14)7/2022 tanggal 21 Juli 2022 an. Tersangka AF tanggal 21 Juli 2022.
” Untuk para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 Hari di Lapas Kelas III A Rangkasbitung”pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi