Kejari Lebak Musnahkan 57 Barang Bukti dari Beragam Kasus, Termasuk Narkotika dan Perlindungan Anak
LEBAK, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kembali memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lebak pada Kamis (23/10/2025).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti kedua yang dilakukan Kejari Lebak sepanjang tahun 2025.
“Total ada 57 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Di antaranya terdiri dari 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan jenis hexymer dan tramadol, 7 buah senjata tajam, 4 unit handphone, serta 271 barang lainnya,” ungkap Faisal kepada wartawan.
Menurutnya, perkara yang mendominasi di Lebak masih seputar narkotika dan perlindungan anak, disusul kasus pencurian, penipuan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam.
Editor : Mahesa Apriandi