Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lebak Musnahkan 57 Barang Bukti dari Beragam Kasus, Termasuk Narkotika dan Perlindungan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara yang Ditangani

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:41 WIB
  • author KUSNADI
Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara yang Ditangani
Kejari Lebak didampingi Kapolres Lebak saat memusnahkan barang bukti, Kamis (22/12/2022)/Kusnadi

LEBAK, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Provinsi Banten, memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti itu hasil dari 54 perkara yang ditangani mulai dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak Pidana Pencurian, tindak pidana penipuan, tindak pidana uang palsu dan perkara tindak pidana penguasaan senjata tajam.

Pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat forkopimda dilakukan di halaman depan kantor Kejari Lebak.

"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak setahun ini dan ada juga tahun sebelumnya, di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika," kata Sulvia Triana Hapsari Kepala Kejari Lebak, di kantor Kejaksaan Negeri Lebak, pada Kamis(22/12/2022).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut