get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cilegon Musnahkan 54,7 Kg Ganja dari Kasus Pengedar Jaringan Sumatera

BPOM di Kabupaten Serang Musnahkan Cincau Berformalin Sebanyak 12 Ton

Kamis, 27 Maret 2025 | 08:51 WIB
header img
Foto: Logo BPOM Kabupaten Serang, Banten.

SERANG, iNewsBanten - Di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ditemukan cincau berformalin olahan pabrik sebanyak 12 ton dimusnahkan, pada Rabu (26/3/2025).

Cincau itu merupakan hasil penggeledahan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 19 Maret 2025 lalu.

Untuk cincau dan agar-agar itu dimusnahkan dengan cara dicacah, lalu dikubur di dalam galian tanah yang sudah disiapkan. Pemusnahan cincau tersebut dilakukan tidak jauh dari lokasi pabrik.

Sementara, Mojaza Sirait Kepala BBPOM Serang, mengatakan penghancuran itu merupakan salah satu bentuk tanggungjawaban pemilik pabrik bernama Markum (61).

Selain pemusnahan, kalau pertanggungjawaban hukum juga harus tetap dilakukan, tegas Mojaza Sirait.

“(Pemilik) sangat kooperatif, kami menghargai itu perlu kami sampaikan juga secara terbuka. Memang ini dua hal yang harus kami laksanakan bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan, karena memang sudah dijalankan,” ujar Mojaza kepada kepada awak media.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut