get app
inews
Aa Text
Read Next : 12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan! Kejari Cilegon Tunjukkan Nyali, Negara Rugi Hampir Rp12 M

BPOM di Kabupaten Serang Musnahkan Cincau Berformalin Sebanyak 12 Ton

Kamis, 27 Maret 2025 | 08:51 WIB
header img
Foto: Logo BPOM Kabupaten Serang, Banten.

SERANG, iNewsBanten - Di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ditemukan cincau berformalin olahan pabrik sebanyak 12 ton dimusnahkan, pada Rabu (26/3/2025).

Cincau itu merupakan hasil penggeledahan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 19 Maret 2025 lalu.

Untuk cincau dan agar-agar itu dimusnahkan dengan cara dicacah, lalu dikubur di dalam galian tanah yang sudah disiapkan. Pemusnahan cincau tersebut dilakukan tidak jauh dari lokasi pabrik.

Sementara, Mojaza Sirait Kepala BBPOM Serang, mengatakan penghancuran itu merupakan salah satu bentuk tanggungjawaban pemilik pabrik bernama Markum (61).

Selain pemusnahan, kalau pertanggungjawaban hukum juga harus tetap dilakukan, tegas Mojaza Sirait.

“(Pemilik) sangat kooperatif, kami menghargai itu perlu kami sampaikan juga secara terbuka. Memang ini dua hal yang harus kami laksanakan bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan, karena memang sudah dijalankan,” ujar Mojaza kepada kepada awak media.

Cincau yang dimusnahkan tersebut jika dinominalkan dengan total diperkirakan seharga Rp51 juta.

“Kemarin itu sekitar 50 jutaan hitung-hitungannya, ekonominya terhitung 51 jutaan,” paparnya.

Masih kata Mojaza, BBPOM akan melakukan edukasi kepada pemilik pabrik agar ke depannya bisa memproduksi cincau tanpa bahan berbahaya. Sebab saat ini ada sekitar 40 pekerja yang menggantungkan hidupnya di pabrik tersebut, tambahnya.

“Tadi kita sudah lihat tempatnya yang lebih representatif, ukurannya juga memadai. Tinggal nanti dibersihkan, dirapikan. Dan tim kami, tim sertifikasi maupun tim dari Dinas Kesehatan sudah siap untuk mendampingi,” kata Mojaza.

Di lokasi yang sama, pemilik pabrik, Markum menuturkan, selama ini dia tidak mengetahui kalau bahan pengawet yang digunakan merupakan formalin atau pengawet jenazah.

“Saya ga tau, dapet dari pelanggan, taunya itu obat air untuk mengawetkan,” ucap Markum.

Selain itu, pola produksinya juga akan diperbaiki.

“Iya saya mau berubah, terima kasih nanti kan didampingi,” ujar Markum.

Sebelumnya, BBPOM telah melakukan pemeriksaan yang kedua kalinya kepadaa Markum pada Senin (24/3/2025) kemarin.

Markum dicecar pertanyaan seputar izin usaha, bahan-bahan baku pembuatan cincau, daerah distribusi, dan alasan menggunakan formalin.

“Dari hasil pemeriksaan kami melihat memang itu (formalin) ditambahkan dengan sadar,” kata Mojaza.

Dari hasil temuan BBPOM, kandungan formalin pekat di cincau itu mencapai 37 persen dan telah diproduksi sejak tahun 2023.

Temuan lainnya yaitu pabrik tersebut juga belum mempunyai sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dikeluarkan oleh BBPOM. Dari keterangan sang pemilik, dia baru mempunyai izin usaha kecil mikro yang diterbitkan kecamatan.

“Sertifikat itu kan diberikan sebagai garansi bahwa memang pelaku usaha secara fasilitas dan pegawainya layak berproduksi,” ujar Mojaza.

BPPOM juga mengatakan belum menetapkan tersangka karena masih tahap penyelidikan. Tapi Mojaza menegaskan kalau sang pemilik pasti dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, pihak BBPOM juga berjanji akan melakukan pembimbingan kepada pemilik pabrik tersebut dan bisa memiliki sertifikat CPPOB. Hal tersebut dilakukan agar sumber pendapatan mereka tidak hilang dan bisa memproduksi cincau dengan cara yang benar.

“Secara hukum apa yang dilakukan pelanggaran selama ini tentu akan diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut