Kejari Lebak Musnahkan 57 Barang Bukti dari Beragam Kasus, Termasuk Narkotika dan Perlindungan Anak
LEBAK, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kembali memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lebak pada Kamis (23/10/2025).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti kedua yang dilakukan Kejari Lebak sepanjang tahun 2025.
“Total ada 57 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Di antaranya terdiri dari 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan jenis hexymer dan tramadol, 7 buah senjata tajam, 4 unit handphone, serta 271 barang lainnya,” ungkap Faisal kepada wartawan.
Menurutnya, perkara yang mendominasi di Lebak masih seputar narkotika dan perlindungan anak, disusul kasus pencurian, penipuan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam.
“Selain narkotika, kasus perlindungan anak juga cukup tinggi di wilayah kami. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat penanganan perkara pidana, terutama maraknya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Faisal menambahkan, Kejari Lebak tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Salah satunya melalui penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah SMP dan SMA.
“Kami rutin melakukan sosialisasi agar para pelajar memahami bahaya tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Adapun proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beragam cara, mulai dari dibakar, diblender, hingga dipotong menggunakan mesin pemotong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Lebak, aparat kepolisian, dan perwakilan dari instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam penegakan hukum.
Editor : Mahesa Apriandi