Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Arey The Wins Dua Sisi, Bakal Rilis Lagu Tentang Refleksi Diri Kehidupan‎
Advertisement . Scroll to see content

Di Kabupaten Serang Dua Calo Divonis Penjara, Akibat Menipu Calon Tenaga Kerja

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:07 WIB
  • author Mad Sari
Di Kabupaten Serang Dua Calo Divonis Penjara, Akibat Menipu Calon Tenaga Kerja
Foto: iLustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Di wilayah Serang Timur kerap membuat resah masyarakat terkait praktik percaloan dan penipuan terhadap pencari tenaga kerja. Rahmatullah alias Romeo (47) ditangkap Satreskrim Polres Serang setelah mendapatkan laporan.

Rahmatullah diganjar kurungan satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang karena akibat aksinya. Pria yang menyebut dirinya Ketua Ormas Masyarakat Banten Bersatu (MBB) ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap pencari kerja. Vonis yang sama juga diberikan kepada Elmi (37) calo tenaga kerja lainnya.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang menyebutkan sidang dengan nomor perkara 943/Pid.B/2024/PN SRG, dengan terdakwa Romeo dan Elmi ini berlangsung pada Selasa 4 Maret 2025.

Rahmatullah alias Romeo dan Elmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan divonis hukuman satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, disebutnya dalam SIPP.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut