get app
inews
Aa Text
Read Next : Arey The Wins Dua Sisi, Bakal Rilis Lagu Tentang Refleksi Diri Kehidupan‎

Di Kabupaten Serang Dua Calo Divonis Penjara, Akibat Menipu Calon Tenaga Kerja

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:07 WIB
header img
Foto: iLustrasi.

Rahmatullah alias Romeo yang diketahui sebagai ormas Masyarakat Banten Bersatu (MBB) serta Elmi diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. Dua calo ini diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.

Awalnya, korban Lutfi ingin membantu 2 saudara sepupunya bekerja di PT Nikomas Gemilang. Praktek penipuan terhadap pencari kerja ini terjadi di Kampung Tambak Pasir, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (25/4/2024).

“Korban memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku
agar bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang. Dalam 10 hari, pelaku menjanjikan akan ada panggilan kerja untuk 2 ponakan korban. Namun lewat dari 10 hari panggilan kerja tidak terwujud dan korban kemudian melapor ke Mapolres Serang,” ujar Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut