Polres Cilegon Musnahkan 54,7 Kg Ganja dari Kasus Pengedar Jaringan Sumatera

Sahlan
Seberat 54,7 kilogram ganja yang merupakan barang bukti tindak pidana narkotika dimusnahkan oleh Polres Cilegon (Foto:List)

CILEGON, iNewsBanten- Polres Cilegon memusnahkan 54,7 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus pengedar narkoba jaringan Sumatera. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, Kamis (14/11/2024).

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe mengatakan pemusnahan ganja seberat 54,7 kilogram itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti.

“Untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik atau petugas kepolisian itu sendiri. Barang bukti yang ada sudah kita musnahkan,” katanya.

Diketahui, puluhan kilogram ganja tersebut berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat yang merupakan barang bukti yang pernah diekspos pada Kamis (24/10/2024) lalu dengan tersangka berinisial AM.

Vhalio mengakui, sejatinya barang bukti tersebut sebanyak 58 kilogram yang jika dirupiahkan mencapai Rp270 juta. Namun dari besaran barang bukti tersebut hanya 54,7 kilogram saja yang dimusnahkan, sisanya untuk kepentingan penuntutan di pengadilan.

“Kalau dirupiahkan bisa kurang lebih hingga Rp270 juta dan menyelamatkan kurang lebih 261 ribu jiwa. Sementara sekitar 3 kilogram saja yang kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti penuntutan nanti di pengadilan,” ucapnya.

Sementara untuk perkara tindak pidana narkotika tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi masih menunggu arahan dari kejaksaan jika ada hal-hal yang perlu dilengkapi.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network