12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan! Kejari Cilegon Tunjukkan Nyali, Negara Rugi Hampir Rp12 M

Ali
Foto Situasi Pemusnahan Rokok Ilegal, Obat terlarang dan Senjata Tajam. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten- Asap membubung tinggi di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin (22/7/2025). Namun kali ini bukan karena kebakaran, melainkan aksi tegas aparat penegak hukum dalam memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, narkoba, senjata tajam, hingga obat-obatan terlarang.

Aksi ini menjadi penanda semangat perlawanan terhadap kejahatan yang merugikan negara, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65.

Sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal atau setara 780 karton dimusnahkan, bersama barang bukti lainnya. Ini menjadi kali kedua pemusnahan besar yang dilakukan Kejari Cilegon sepanjang tahun 2025.

"Barang bukti yang sudah inkrah tidak boleh disalahgunakan. Hari ini kita musnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi hukum," tegas Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widyanti.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network