12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan! Kejari Cilegon Tunjukkan Nyali, Negara Rugi Hampir Rp12 M

Ali
Foto Situasi Pemusnahan Rokok Ilegal, Obat terlarang dan Senjata Tajam. (doc Ali)

Diana menjelaskan, rokok ilegal tersebut diamankan saat hendak diseberangkan dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Januari lalu.

Kepala Bea Cukai Cilegon Erry Prasetyanto menyebutkan, nilai total rokok ilegal ini mencapai Rp17 miliar, dengan potensi kerugian negara karena tidak adanya pita cukai diperkirakan mendekati Rp12 miliar.

“Rokok polos tanpa pita cukai ini memang dijual murah, tapi merugikan negara dan merusak kesehatan masyarakat,” ujarnya tegas.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network