Diana menjelaskan, rokok ilegal tersebut diamankan saat hendak diseberangkan dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Januari lalu.
Kepala Bea Cukai Cilegon Erry Prasetyanto menyebutkan, nilai total rokok ilegal ini mencapai Rp17 miliar, dengan potensi kerugian negara karena tidak adanya pita cukai diperkirakan mendekati Rp12 miliar.
“Rokok polos tanpa pita cukai ini memang dijual murah, tapi merugikan negara dan merusak kesehatan masyarakat,” ujarnya tegas.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
