Tangerang- iNewsBanten- Aktivis dari Konsorsium Lingkungan Hidup atau KLH Kabupaten Tangerang menyebut, bahwa penegakan hukum tumpul terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan.
Hal tersebut, salah satunya tampak terang benderang dari maraknya aktivitas galian tanah ilegal yang seolah kian tak dapat dihentikan. Padahal, aktivitas liar yang merajalela itu dipastikan turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Direktur KLH Provinsi Banten Ferry Anis Fuad mengatakan, sejumlah aktivitas galian tanah ilegal sudah lama terendus dan kini masih beroperasi. Antara lain di wilayah Kecamatan Kemiri, Kronjo, Gunung Kaler, Sukadiri dan Rajeg.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait