Menurut Ferry, kondisi demikian ini sesungguhnya telah melanggar ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya ketentuan dalam pasal 68 dan atau 69 serta perangkat aturan lainnya.
"Kami berharap, agar hukumnya ditegakan. Semoga kepemimpinan Presiden yang baru dilantik ini, penegakan hukum jadi tajam bagi yang melanggar," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait